PERAN ZAKAT DALAM MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI MELALUI PEMERATAAN “EQUITYâ€
Kata Kunci:
zakat, pertumbuhan ekonomi, equityAbstrak
Potensi zakat yang begitu besar di Indonesia yang mayoritas umat muslim. Maka semakin besar zakat yang kita keluarkan semakin besar pendapatan nasional suatu Negara. semakin besar pendapatan nasional suatu Negara berarti terjadi peningkatan pertumbuhan ekonominya (economic growth). Pertumbuhan perekonomian akan megarahkan Negara menuju kemakmuran dan kesejahteraan. Tolak ukur zakat sebagai pengatur kesejahteraan benar-benar bisa dijadikan pedoman standar, baik dalam konteks ekonomi mikro maupun makro. Kenyataan sejarah telah membuktikan, bahwa zakat dapat meningkatkan pendapatan nasional suatu Negara sehingga tercipta kemakmuran. Masa Umar bin Abdul azis dengan system pemerintahannya, terutama tentang system zakat dan pajak perlu kita tiru. Selain itu, teori-teori modern yang dikemukakan para tokoh ekonomi islam, seperti yang kita kenal dengan multiplier effect of zakat (efek pengganda dari zakat) telah menemukan bagaimana mekanisme zakat itu benar-benar dapat meningkatkan pendapatan nasional yang berarti meningkatkan pertumbuhan perekonomian. Bantuan yang diberikan dalam bentuk bantuan konsumtif saja sudah mampu memberikan efek pengganda (multiplier of zakat) yang cukup signifikan. Apalagi, zakat diberikan dalam bentuk bantuan produktif seperti modal kerja atau dana bergulir, maka sudah barang tentu efek pengganda yang didapat akan lebih besar lagi dalam suatu perekonomian, dikarenakan zakat memberikan efek dua kali lipat lebih banyak dibandingkan dalam zakat dalam bentuk bantuan konsumtif. Dan penghitungan zakat dengan pendekatan makro terhadap pendapatan nasional juga telah membuktikan bahwa zakat telah memberikan pengaruh yang positif terhadap pendapatan nasional, yang berarti berpengaruh positif juga terhadap pertumbukan ekonomi suatu negara. Zakat dalam menciptakan peningkatan pendapatan nasional, zakat harus dialokasikan secara tepat, dan diberdayakan. Peran zakat adalah sangat penting dalam usaha pemberdayaan potensi ekonomi umat. Solusi alternatif dan strategis yang ditawarkan Islam tiada lain adalah dengan sistem Pengelolaan (distribusi dan pendayagunaan) zakat yang produktif dan kreatif. Dengan pengelolaan sebagaimana dimaksud diharapkan dapat memberdayakan orang miskin menjadi Aghniya (yang kaya) dan menjadikan mustahiq menjadi muzakki.
Referensi
Fakhriddin. 2008. Fiqh Dan Manajemen Zakat Di Indonesia. Malang: UIN-MALANG PRESS
Fatwa Majelis Ulama Indonesia. 2011. Fatwa MUI tentang Amil Zakat.
Hafhiduddin, Didin, dkk. 2008. The Power of Zakat: Studi Perbandingan Pengelolaan Zakat. Malang: UIN-Malang Press
Hafhiduddin, Didin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press
Hasan, Sofyan. 1995. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Surabaya: AL IKHLAS
Inayah, Gazi. 2003. Teori Komprehensif Tentang Zakat dan Pajak. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya
Muhammad. 2002. Zakat Profesi: Wacana Pemikiran Zakat dalam Fiqh Kontemporer. Jakarta: SALEMBA DINIYAH
Qardhawi, Yusuf. 2007. Hukum Zakat. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa
Sukirno, Sadono. 2006. Ekonomi Pembangunan. Jakarta:Kencana.
Zakiyah, Kuni. 2017. Peran Negara Dalam Distribusi Kekayaan (Perspektif Ekonomi Islam). Al Falah: Journal of Islamic Economics, Vol.2, No. 1. Universitas Airlangga