IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RETRIBUSI TERA/TERA ULANG TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR

Penulis

  • Elfina Agustin ITB AAS Indonesia
  • Wikan Budi Utami ITB AAS Indonesia
  • Sri Laksmi Pardanawati ITB AAS Indonesia

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sebelum dan sesudah penerapan perubahan kebijakan pada penyelenggaraan pelayanan Tera/Re-Tera serta dampak yang ditimbulkan setelah diterapkannya perubahan kebijakan terhadap pelayanan retribusi Tera/Re-Tera di Kabupaten Karanganyar. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh data menggunakan wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tera/re-terra di Kabupaten Karanganyar sebelum diterapkannya peraturan terbaru belum sepenuhnya berjalan maksimal, terlihat dari jumlah pemungutan retribusi re-terra/terra dan jumlah pungutan retribusi re-terra/terra yang ada. jumlah Timbangan dan Peralatan Ukur yang berhasil tera berkurang setiap tahunnya. Sementara itu, pasca pemberlakuan undang-undang terbaru yang tidak menetapkan besaran retribusi pelayanan tera/re-terra sehingga tidak ada lagi penerimaan kas daerah yang diperoleh dari pelayanan re-terra/re-teritori, hal ini menyebabkan lonjakan adanya kebutuhan akan jasa tera/re-terra yang mengakibatkan peningkatan belanja kas daerah yang digunakan untuk biaya operasional jasa tera/re-terra. Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya perubahan kebijakan dimana tidak ada lagi tarif retribusi jasa tera/re-terra.

Referensi

Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan. (2023, Februari 23). Mengenal APBD Lebih Dekat : Pendapatan Daerah. Diambil kembali dari Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan: https://bpkad.kuningankab.go.id/detail/mengenal-apbd-lebih-dekat-pendapatan-daerah//

Gunawan, I. (2016). Metode Penelitian Kualitatif dan Praktek. Jakarta: Bumi Aksara.

Hidayat, T., Warella, Y., & Sulandari, S. (2007). Implementasi Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Khususnya Pelaksanaan Tera Ulang Meter kWh di Balai Metrologi Wilayah Surakarta Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, 1-22.

Indarriyanti, H., & Katrisna, N. W. (2022). Sistem Penerimaan Kas Retribusi Tera Atau Tera Ulang Pada Bidang Metrologi Dinas Perundistrian Dan Perdagangan Kabupaten Blitar. : Jurnal Ilmu-Ilmu Ekonomi, 89-91.

Mardiasmo. (2013). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.

Minarsih, S., & Sutrischastini, A. (2016). Analisis Kualitas Pelayanan Dalam Pelaksanaan Tera Dan Tera Ulang Alat Ukur, Timbang, Takar Dan Perlengkapannya (UTTP) Pada Bidang Perdagangan. Jurnal Riset Manajemen, 159-173.

Putra, A., & Herianto, M. (2022). Evaluasi Kebijakan Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kota Dumai. Jurnal Niara, 12-27.

Sa'ada, A. E., & Qarni, W. (2022). Analisis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Medan . Sibatik Journal, 645-652.

Sofie, Y. (2008). Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Subakti, F. (2013). Implementasi Kebijakan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Kota Baru. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Lokal, 1-20.

Tahir, M., Nasruddin, & Susanti, M. (2021). Implementasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Tera Ulang Sebagai Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kabupaten Lombok Barat. Journal of Government and Politics, 119-137.

Tulungagung, D. P. (2017). Profil Disperindag Tulungagung. Tulungagung: Pemerintah Tulungagung.

Kabupaten Karanganyar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Republik Indonesia Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

Diterbitkan

2023-12-27

Cara Mengutip

Elfina Agustin, Wikan Budi Utami, & Sri Laksmi Pardanawati. (2023). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RETRIBUSI TERA/TERA ULANG TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR. Prosiding Seminar Nasional & Call for Paper Outlook Ekonomi 2019, 6(1). Diambil dari https://prosiding.stie-aas.ac.id/index.php/prosenas/article/view/269