Analisis Maqashid Syariah dalam Larangan Jual Beli Gharar
Kata Kunci:
Analisis,Maqashid Syariah, GhararAbstrak
Penelitian ini menjelaskan Subtansi Maqashid Syariah dimana merealisasikan hukum hukum syariah yang ada dan di sesusaikan dengan kasus yang sudah dijelasakan.dengan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Dimana penulis menggunakan study Pustaka. Mendapati hasil bahwa Gharar dalam kasus kualitasnya, seperti penjual yang menjual anak sapi yang masih dalam kandungan yang berarti Menjual barang yang hilang, yang tidak jelas dalam penyerahannya, sebagai contoh gharar dalam waktu penyerahan.Gharar dalam kasus kuantitas, seperti dalam kasus ijon termasuk contoh gharar yang dimana salah satu pihak terutama pembeli akan merasa terdzalimi.Inilah maksud dilarangnya jual beli yang mengandung gharar, agar tidak ada pihak-pihak akad dirugikan.Gharar dalam harga (gabn), seperti murabahah rumah 1 tahun dengan margin 20% atau murabahah rumah 2 tahun dengan margin 40%. Seperti di contohkan Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, Raja Persia pernah mengenakan tarif perdagangan 5% untuk barang-barang yang berasal dari wilayah kekhalifahan Islam, sedangkan Romawi mengenakan 10%. Maka Umar ra. menetapkan tarif masuk 5% untuk barang Persia dan 10% untuk Romawi.Gharar dalam waktu penyerahan, seperti menjual barang yang hilang.
Referensi
Adiwarman A Karim, 2008, Bank Syariah; Analisis Fikih dan keuangan, Rajawali, Jakarta
Adiwarman A.Karim, dkk, 2016, Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah : Analisis Fikih & Ekonomi, Rajawali Pers , Jakarta
Al-Baqarah ayat 168, surat Al-Maidah ayat 88, surat An-Nahl ayat 114, surat Al-Mukminun ayat 51.
Al-Baqarah ayat 188, surat An-Nisa’ ayat 29.
Ika Yunia Fauzia, dkk, 2014, Prinsip Dasar Ekonomi Islam : Perspektif Maqashid al-Syariah, Prenadamedia, Jakarta
M. Iqbal Hasan, 2002. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Penerbit Ghalia Indonesia : Jakarta
Moh.Mufid, 2018, Maqashid Ekonomi Syariah : Tujuan dan Aplikasi, : Empatdua Media, Malang
Muhammad Saad ibn Ahmad ibn Mas’ud al-Yubi, 1998, Maqashid asy-Syariah al-Islamiyah, al-Mamlakah al-Arabiyah as-Suudiyah, Riyadh
Nurizal.Ismail, 2021,Maqasid Syariah Dalam Ekonomi Islam, Tazkia Press, Jakarta.
Standar Syariah AAOIFI Bahrain no 31, 2010, hai’atu al- Muhasabah wa al-Muraja’ah li al-Muassasat al-maliyah al-Islamiyah, Bahrain.