Analisis Perbandingan Perhitungan Pph 21 Atas Karyawan Tetap dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (Studi Kasus PT YTI)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang dikenakan kepada karyawan tetap berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 di Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi pustaka untuk mengumpulkan informasi tentang ketentuan perpajakan terkait PPh 21 dan analisis data perhitungan PPh 21 yang dilakukan pada karyawan tetap berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan baru yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 memberikan dampak signifikan terhadap perhitungan PPh 21 atas karyawan tetap. Terdapat perubahan dalam pengecualian, tarif pajak, dan penggunaan fasilitas yang mempengaruhi besarnya PPh 21 yang harus disetor. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang implementasi peraturan baru terkait perpajakan karyawan tetap di Indonesia, serta implikasi praktisnya dalam pengelolaan pajak perusahaan dan keuangan personal karyawan.
References
_____.(2016). Perraturran Direrktorat Jernderral Pajak Nomor : PErR-16/PJ/2016 terntang Perdoman Terknis Tata Cara Permohonan, Pernyertoran, Dan Perlaporan Pajak Pernghasilan Pasal 21 Dan/Ataur Pajak Pernghasilan Pasal 26 Serhurburngan Derngan Perkerrjaan, Jasa Dan Kergiatan Orang Pribadi. Jakarta.
Erkowati, Lia, and Agurs Burntoro. "Implermerntasi Pajak Pernghasilan Pasal 21 Pada PT YTI." Prosiding Serminar Nasional Terrapan Risert Inovatif (Serntrinov). Vol. 9. No. 2. 2023.
Frersilina, Jayanti Indah, Marhaerndra Kursurma, and Miladiah Kursurmaningarti. "Analisis Perrhiturngan Pajak Pernghasilan (PPH) 21 Pasca Pernerrapan UrUr Harmonisasi Perraturran Perrpajakan (HPP) No. 7 Tahurn 2021 Terrhadap Karyawan Pernerrima Urang Lermburr Gurna Mernernturkan Pajak Terrurtang." Jurrnal Murtiara Ilmur Akurntansi 1.4 (2023): 34-56.
Hidayat, N., dan Purrwana, D. (2018). Perrpajakan Terori dan Praktik. Derpok: PT Rajagrafindo Perrsada
Indriasturti, M., Werrdi, H., dan Murthoharoh. (2020). Perrpajakan (Terori dan Kerbijakan). Yogyakarta: Pernerrbit Dererpurblish.
Kurrniyawati, Indah. "Analisis pernerrapan perrhiturngan dan perlaporan pajak pernghasilan (PPh) pasal 21 atas karyawan tertap pada PT. X di Surrabaya." Jurrnal Pernerlitian Erkonomi Dan Akurntansi (JPErNSI) 4.2 (2019): 1057-1068.
Lurbis, Rahmat Hidayat, 2018. Pajak Pernghasilan. Yogyakarta : Andi
Mardiasmo. ((2018).). Perrpajakan Erdsi Rervisi Tahurn 2018. Yogyakarta.: Pernerrbit Andi
Mardiasmo. Perrpajakan. Yogyakarta: CV Andi Offsert. 2019
Perrmatasari, Anastasia Intan Sri, Srikandi Kurmadji, and Idris Erfferndi. "Analisis Perrhiturngan, Permotongan, Pernyertoran, dan Perlaporan Pajak Pernghasilan (Pph) Pasal 21 Atas Karyawan Tertap PT. Pertrokimia Grersik (Sturdi Kasurs pada PT. Pertrokimia Grersik)." Jurrnal Mahasiswa Perrpajakan 10.1 (2016).
Surgiyono, 2014. Mertoder Pernerlitian Perndidikan. Bandurng: Alfaberta
Surgiyono. 2011. Mertoder Pernerlitian Perndidikan Pernderkatan Kurantitatif, Kuralitatif dan R&d. Bandurng: Alfaberta
Urtami, Chrismi Jerlita Tri. Analisis Pernerrapan Perrhiturngan Pajak Pernghasilan Pasal 21 Terrhadap Karyawan Tertap PT. MAI (VQ Grourp) Surrabaya. Diss. STIEr Perrbanas Surrabaya, 2019.
Warokka, Anggerlina, Inggriani Erlim, and Stervern Tangkurman. "Analisis Perrhiturngan, Permurngurtan, Dan Perlaporan PPH 21 Pergawai Tertap Berrdasarkan Urur No 7 Tahurn 2021 Pada PT. Bank Rakyat Indonersia (Perrserro) Kantor Cabang Manado." Going Concerrn: Jurrnal Risert Akurntansi 18.3 (2023): 162-170.
Waluryo. 2013. Perrpajakan Indonersia. Erdisi 11. Jakarta: Salermba Ermpat.
Surgiyono. (2014). Mertoder Pernerlitian Perndidikan Pernderkatan Kurantitatif, Kuralitatif, dan R&D. Bandurng: Alfaberta
Downloads
Published
Versions
- 2024-08-08 (2)
- 2023-12-27 (1)