Penerapan Prinsip Syariah pada Produk Saham MNCN oleh Phintraco Sekuritas
Abstract
Investasi merupakan sebuah aktivitas yang dilakukan untuk mengembangkan aset. Tujuan dalam pengembangan aset ini beragam, diantaranya adalah menjalani kehidupan yang bahagia dan sejahtera dengan kondisi finansial yang kuat. Namun terkadang, investasi dilihat dengan gambaran yang menyeramkan di mata publik. Hal ini didasari oleh risiko yang ditawarkan dari setiap jenis investasi yang tersedia saat ini, salah satunya adalah investasi saham. Namun, risiko atau kerugian yang didapatkan dari melakukan investasi saham tersebut dapat diminimalisasi dengan cara memahami secara detail tentang produk investasi yang dibutuhkan. Secara umum, saham bisa diartikan sebagai tanda penyertaan modal dari seseorang atau pihak, yang meliputi badan usaha, dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan penyertaan modal yang terdaftar, maka pihak tersebut berhak memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan. Pada dasarnya saham syariah sama dengan saham konvesional, perbedaannya adalah saham syariah mengharuskan perusahaan penerbit saham tempat kita menanam modal merupakan perusahaan-perusahaan yang memiliki prinsip syariah dan kegiatan operasionalnya tidak melanggar prinsip syariah.
References
Adrian Sutedi. 2011. Good Corporate Governance. Jakarta: Sinar Grafika
BEI.(2008). Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia. Retrieved from www.bei.co.id
Darmadji, M. Dan M. Fakhrudin. 2001, Pasar Modal Di Indonesia, Jakarta: Salemba Empat.
Etta Mamang Sangadji, Sopiah. 2010. Metodologi Penelitian. Yogyakarta
MNC.Sekuritas (2018).Kantor Pusat MNC Sekuritas. Retrieved from www.mncsekuritas.id
Fitria, T. N. (2016). Kontribusi Ekonomi Islam Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2(03).
Fitria, T. N. (2015). Perkembangan Bank Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1(02).
Nazir, Moh. (2013). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia
Sharia Online Trading Syste (SOTS)", Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Al-Tijary, Vol.2, No. 2, 2017
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 1990. Tentang Lembaga Keuangan.
Sutedi Adrian. 2011. "Pasar Modal Syariah: Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah". Jakarta: Sinar Grafika.
Walidin, W., Saifullah, & Tabrani. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif & Grounded
Theory. Aceh: FTK Ar-Raniry Press.
Downloads
Published
Versions
- 2022-12-30 (2)
- 2023-05-10 (1)