AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN MASJID MENURUT PSAK NO. 45 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA

Authors

  • Sri Laksmi Pardanawati Institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia
  • Suprihati Institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia
  • Budiyono Institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akuntabilitas pengelolaan keuangan Masjid Al Barokah berdasarkan PSAK No. 45. Dalam penyusunan penelitian ini menggunakan teknik penelitian lapangan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, sedangkan subjek penelitian ini adalah pengelola Masjid Al Barokah. Masjid yang paling mengetahui pencatatan laporan keuangan. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode analisis data pengumpulan data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengurus masjid telah mengelola keuangan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan masjid dengan mencatat penerimaan dan pengeluaran kas. Pengelolaan keuangan tercatat dengan baik meski masih sederhana. Terkait PSAK No 45, pengurus masjid belum melakukan pencatatan berdasarkan PSAK No 45 karena standar tersebut belum diketahui oleh pengurus masjid.

References

Andarsari, P. R. (2017). Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba (Lembaga Masjid). Ekonika?: Jurnal Ekonomi Universitas Kadiri, 1(2), 143–152.

Angelia, N., & Rudy J. P. (2018). Penerapan Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba Berdasarkan PSAK No.45 pada Panti Sosial Tresna Werdha Hana. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 2(1), 1–8.

Fadhlia, A. N., & Cicih Ratnasih. (2017). Jurnal Akutansi. Journal Akutansi, 11(1), 87–104.

Mamesah, Melisa. 2013. Penerapan PSAK No. 45 Pada GMIM Efrata Sentrum Sonder. Kaitannya dengan Kualitas Informasi Laporan Keuangan. Universitas Sam Ratulangi, Manado. Jurnal EMBA ISSN 2203-1174. 4(1). 1717-1728.

Nurlailah, Nurleni dan Madris.2014. Akuntabilitas Dan Keuangan Masjid Di

Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene.Jurnal Akuntansi. 4(2): 206- 217.

Rizky Ade, P. (2013). Pada Yayasan Masjid Al-Falah SU Yazid Yud Padmono. Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 2 No. 7 (2013), 2(45), 1–18.

Siskawati, E., Ferdawati, & Surya, F. (2016). Pemaknaan Akuntabilitas Masjid:

Bagaimana Masjid dan Masyarakat Saling Memakmurkan? Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 7(1), 70–80.

Sochimin, S. (2017). Manajemen Keuangan Masjid Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Umat. El-Jizya?: Jurnal Ekonomi Islam, 4(1), 119–150.

Downloads

Published

2023-12-24

How to Cite

Sri Laksmi Pardanawati, Suprihati, & Budiyono. (2023). AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN MASJID MENURUT PSAK NO. 45 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA. Prosiding Seminar Nasional & Call for Paper STIE AAS, 6(1). Retrieved from https://prosiding.stie-aas.ac.id/index.php/prosenas/article/view/246